Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai bahwa perobohan Hotel Purajaya di Batam secara hukum tidak sah karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh BP Batam, (28/02/2025)
RDPU tersebut melibatkan kelompok masyarakat adat Melayu yang diwakili sejumlah tokoh, seperti Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam Megat Rury Afriansyah, Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara Azhari, tokoh adat Said Andi, dan Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Tok Maskur.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 26 Februari 2025, Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum perobohan hotel tersebut yang melibatkan aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan.
“Yang saya tahu, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi,” ujarnya.
“Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi,” sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, politikus Gerindra itu mendorong adanya Panitia Kerja (Panja) pengawasan terhadap kasus mafia lahan di Batam.
“Kita akan mendorong panja pengawasan kasus tersebut,” tegasnya.(fg/rd)