Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. ade Ary Syam Indradi menyebut, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, korban disekap dan dianiaya saat hendak membeli mobil dengan pelaku.
Sembilan tersangka tersebut, lanjut Ade Ary, yakni laki-laki berinisial MAM (41) VS (33) HJE (25) S (35) APN (25) Z (34), I, MA (39). Kemudian, satu tersangka perempuan berinisial NN (52).
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/22025).
ade Ary Syam mengungkap, tersangka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
“Masih dilakukan pendalaman nanti korban juga sudah dicek kesehatannya. Nanti dipastikan proses penganiayaannya seperti apa,” ungkapnya.(rd)