Wamena, 22 November 2025 – Dalam rangka melindungi masyarakat Jayawijaya dari ancaman peredaran narkotika serta mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan seorang pemuda berinisial J.A.A. (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 138,54 gram (bruto) ganja.
Pada hari Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 14.40 WIT, Personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Wamena Kota. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU JB Saragih, SH kemudian melakukan pemantauan di kawasan Jl. Hom-Hom, hingga akhirnya mendapati terduga pelaku J.A.A. (27) berada di depan salah satu pondok jualan. Petugas,kemudian mengamankan yang bersangkutan demi mencegah dampak negatif yang lebih besar .
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas bersama yang bersangkutan menuju rumahnya di perumahan Hom-Hom dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis ganja seberat 138,54 gram (bruto) yang disimpan di dalam tas berwarna abu-abu/hitam dan dibungkus kantong plastik hitam berukuran sedang.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU JB Saragih, SH menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi keselamatan bersama. “Penindakan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk upaya menyelamatkan masyarakat dan memberikan kesempatan bagi pemuda kita untuk terhindar dari bahaya narkoba serta memiliki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.(rd)





































