Sarmi – Pada Jumat, 28 November 2025, Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota melaksanakan penyerahan tersangka berinisial HW alias H beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, yang terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 23.55 WIT, bertempat di Kampung Bagaiserwar I, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Papua. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Siti Rukiyah, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/IX/Res.1.8./2025/SPKT/Polsek Sarmi Kota/Polres Sarmi/Polda Papua, tertanggal 19 September 2025.
Penyerahan tersangka ini dilakukan berdasarkan Pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21) dan Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor: BP/02/XI/2025, tanggal 28 November 2025
Adapun kronologi Pada malam kejadian, tersangka HW alias H, yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras, melintas di belakang rumah kos milik Zakaria Bin Amin. Tersangka kemudian memasuki halaman kos dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha BXY/K A/T warna merah milik korban Siti Rukiyah yang terparkir di garasi samping rumah.
Setelah mengeluarkan sepeda motor tersebut, tersangka membawanya ke Kampung Tanjung Batu dan menyembunyikannya sekitar 10 meter dari jalan poros Jayapura–Sarmi. Sepeda motor tersebut ditutupi dedaunan untuk menghilangkan jejak.
Barang Bukti yang Diserahkan,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha BXY/K A/T warna merah
Seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar, dengan kondisi tersangka sehat saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek Sarmi Kota, IPTU Suhartono, S.Sos, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Unit Reskrim dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan. Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hingga berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujar Kapolsek. Tutup.(rd)




































