Sarmi — Pada hari Jumat, 5 Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sarmi melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura terkait kasus tindak pidana narkotika.
Dua tersangka masing-masing YN alias S dan FU alias E diserahkan bersama sejumlah barang bukti sebagai tindak lanjut perkara atas dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekira pukul 15.20 WIT, di Jalan Kelapa 1 Pantai, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, di mana petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta narkotika jenis ganja.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor B-4291/R.1.10/Enz.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025, serta merujuk pada Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor B/60/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 22 September 2025.
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
15 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja
2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan ganja
2 bungkus plastik ukuran kecil berisikan ganja
5 lembar uang pecahan Rp100.000
1 unit handphone VIVO Y02 warna biru muda (nomor 0852…….)
1 unit handphone VIVO Y02 warna hitam tanpa kartu
129 sachet plastik kemasan ukuran kecil
1 tas ransel kecil warna hitam lis merah
1 tas noken bertuliskan Papua Nabire
1 dompet kulit warna hitam
2 kantong plastik ukuran sedang warna hitam dan hijau toska
Proses penyerahan berjalan dengan aman dan lancar, disaksikan oleh penyidik Sat Resnarkoba dan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bentuk sinergi penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Papua. Tutup.(rd)




































![[HOAKS] Warga Papua Usir Warga Asal Jawa](https://mentarinews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251209-WA0205-120x86.jpg)
