Jayawijaya – Polsek Wamena Kota melaksanakan kegiatan mediasi penyelesaian masalah perzinahan pada Senin, (9/2/2026), bertempat di halaman Polsek Wamena Kota.
Kegiatan mediasi dipimpin oleh IPDA C.D. Mokay (Kanit Lantas Polsek Wamena Kota) bersama AIPTU Abdul Asis (Ps. Kanit Binmas Polsek Wamena Kota) dan AIPDA Martinus Hisage (Anggota Binmas Polsek Wamena Kota) sebagai mediator.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak pelaku atas nama RK (17) dengan pihak korban atas nama AH (17), berdomisili di Distrik Hubikiak. Kegiatan ini turut dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga dan masyarakat serta undangan.
Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan pandangan secara terbuka. Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan hasil kesepakatan berupa pembayaran denda adat sebanyak 5 (lima) ekor babi dari pihak pelaku kepada pihak korban dan ditutup dengan saling bersalaman antar kedua belah pihak. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Wamena Kota AKP Saharuddin, S.H. melalui keterangannya menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui jalur mediasi merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
> “Polri hadir untuk memfasilitasi penyelesaian masalah secara adil, humanis, dan bermartabat. Kami mengedepankan musyawarah serta kearifan lokal, namun tetap mengingatkan agar setiap permasalahan sosial dapat dicegah sejak dini dengan menjunjung tinggi norma, etika, dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, agar:
– Menjaga pergaulan yang sehat dan bertanggung jawab;
– Menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan;
– Mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar norma sosial maupun hukum.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata Polri melalui pendekatan problem solving, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, harmonis, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wamena Kota Polres Jayawijaya.(rd)





































