Wamena – Satresnarkoba Polres Jayawijaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayawijaya. Pada Sabtu (4/7/2026), seorang pria berinisial A (35) diamankan di Jalan Diponegoro, belakang Kantor Bupati Wamena, karena diduga menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket plastik bening yang diduga berisi sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Satresnarkoba selama kurang lebih dua minggu. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(red)





































