Wamena – Polres Jayawijaya melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang terjadi di sekitar pintu masuk Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB), Kampung Walesi, Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Olah TKP dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk mengungkap secara terang peristiwa yang mengakibatkan dua warga mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kegiatan tersebut dipimpin dan dipantau langsung oleh Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., bersama Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., Kanit Pidum, Kanit Pidsus, personel piket Sat Reskrim serta Tim Taring Babi Polres Jayawijaya.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.30 WIT ketika korban Laode Muhammad Ojo (43) bersama keluarga dan saksi berada di sekitar pintu masuk lokasi FBLB setelah mengantarkan makanan untuk panitia konsumsi.
Saat berada di lokasi, tiba-tiba terdengar suara tembakan dari arah samping kanan kendaraan yang digunakan korban. Tembakan tersebut mengenai Laode Muhammad Ojo dan Salbia (50) yang berada di dalam kendaraan.
Korban dan saksi kemudian berupaya mencari tempat yang aman untuk melindungi diri. Setelah situasi memungkinkan, kedua korban dievakuasi ke RSUD Wamena untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan awal, Laode Muhammad Ojo mengalami luka tembak pada bagian lutut kanan serta luka akibat pecahan kaca pada kedua tangannya. Sementara Salbia mengalami luka tembak pada paha kanan dan punggung tangan kanan serta luka akibat pecahan kaca pada bagian paha dan lutut.
Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi kejadian. Petugas melakukan pengamatan terhadap posisi kendaraan, lokasi korban saat kejadian, arah datangnya tembakan, hingga kondisi lingkungan sekitar TKP.
Dalam proses olah TKP, petugas juga menemukan dan mendata sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk delapan butir selongsong PIN kaliber 5,56, satu lembar jaket serta satu unit kendaraan Mitsubishi Triton milik korban dengan nomor polisi PA 8418 Z.
Petugas turut melakukan pengukuran terhadap sejumlah titik di lokasi. Berdasarkan hasil pengukuran awal, jarak dari posisi yang diduga sebagai tempat penembakan menuju kendaraan korban diperkirakan sekitar 40 meter. Sementara jarak dari lokasi kejadian menuju posisi personel yang melakukan tembakan balasan sekitar 95 meter.
Selain mengamankan dan mendokumentasikan barang bukti, penyidik juga meminta keterangan awal dari korban dan saksi serta mengumpulkan berbagai informasi yang dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian.
Hingga saat ini, identitas maupun keberadaan terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan. Polres Jayawijaya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pengumpulan alat bukti serta petunjuk lainnya untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kapolres Jayawijaya menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja mengungkap perkara tersebut.
Polres Jayawijaya juga memastikan bahwa situasi di sekitar lokasi Festival Budaya Lembah Baliem setelah kejadian tetap mendapat perhatian dan pengamanan dari aparat kepolisian.
“Kami terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian ini. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” demikian penekanan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
Selama pelaksanaan olah TKP, situasi berlangsung aman dan terkendali. Polres Jayawijaya terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap peristiwa hukum ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.(hpj)






































