Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya bersama personel Opsnal Reskrim mengamankan 12 plastik yang diduga berisikan narkotika jenis ganja di salah satu ruko kios di Pasar Wouma, Jalan Ahmad Yani, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (9/9/2026).
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan adanya salah satu ruko di Pasar Wouma yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan lokasi serta kondisi di sekitar tempat yang menjadi sasaran.
Dalam pelaksanaan penyelidikan, Sat Resnarkoba juga memanfaatkan pemantauan melalui pilot drone untuk membantu melihat situasi dan aktivitas di sekitar lokasi sebelum dilakukan penindakan.
Setelah melakukan konsolidasi dan berkoordinasi dengan personel Opsnal Reskrim sebagai tim pendukung, personel gabungan menuju lokasi di Pasar Wouma.
Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu ruko kios, personel menemukan sejumlah paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Barang tersebut ditemukan tersimpan di bawah meja kasir dan di bawah meja pinang.
Dari hasil penindakan, personel mengamankan sebanyak 12 plastik berisikan narkotika jenis ganja, yang terdiri dari sembilan plastik bening berukuran sedang dan kecil serta tiga plastik berwarna hitam berukuran sedang.
Total berat keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 1.049 gram bruto.
Selanjutnya, barang bukti beserta pemilik kios diamankan ke Ruangan Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, identitas serta pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan narkotika tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pengungkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Jayawijaya dalam mencegah peredaran narkotika yang dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari terganggunya kesehatan, rusaknya masa depan generasi muda, meningkatnya permasalahan sosial, hingga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apabila peredaran narkotika tidak dicegah sejak dini, masyarakat dapat menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan lingkungan dapat terpengaruh oleh berbagai permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat narkotika.
Sebaliknya, pengungkapan dan pencegahan peredaran narkotika memberikan manfaat positif bagi masyarakat karena dapat melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Polres Jayawijaya melalui Satuan Reserse Narkoba akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk ganja, sabu, minuman keras lokal maupun minuman keras berlabel di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Masyarakat juga diharapkan dapat terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkotika maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan penindakan, situasi berjalan dengan aman dan terkendali.
Polres Jayawijaya Mengucapkan Terima Kasih Dan Apresiasi Kepada Seluruh Masyarakat Yang Telah Memberikan Informasi Dan Turut Berperan Aktif Dalam Membantu Kepolisian Memberantas Peredaran Narkotika. Kerja Sama Dan Kepedulian Masyarakat Sangat Penting Dalam Melindungi Generasi Muda Serta Mewujudkan Kabupaten Jayawijaya Yang Aman, Sehat, Dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika.






































