Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui razia dan hunting terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat produksi maupun penjualan minuman keras lokal di wilayah Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras dan zat narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Dalam pelaksanaannya, personel Sat Resnarkoba menyasar sejumlah lokasi berdasarkan informasi dan pemetaan lapangan. Pada sasaran pertama di Jalan Yos Sudarso, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, namun tidak menemukan barang bukti. Kegiatan kemudian dilanjutkan di Jalan Trikora, dengan situasi selama pelaksanaan berjalan aman dan kondusif.
Saat menyisir kawasan Jalan Ambon, personel menemukan 3 botol minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang disembunyikan di semak-semak. Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Razia kemudian dilanjutkan ke kawasan Gang Holla Lokasi 3. Dari hasil pemeriksaan, personel kembali menemukan 4 botol minuman keras lokal jenis Cap Tikus. Saat barang bukti ditemukan, pemiliknya tidak berada di lokasi sehingga identitas pemilik masih dalam proses penyelidikan.
Selanjutnya, personel melaksanakan pemeriksaan di kawasan Jalan Hom-Hom depan Bengkel Sinar Karya. Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti dan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.
Selain melakukan pemeriksaan, Kasat Resnarkoba bersama personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dan bahaya konsumsi minuman keras maupun penyalahgunaan zat narkotika, termasuk konsekuensi hukum bagi pihak yang memproduksi, menjual, maupun menguasai barang-barang tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi ataupun peredaran minuman keras dan narkotika di lingkungan sekitar.
Dari seluruh rangkaian kegiatan, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan 7 botol minuman keras lokal jenis Cap Tikus dari dua lokasi, yakni Jalan Ambon dan Gang Holla Lokasi 3. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Jayawijaya untuk proses lebih lanjut.
Polres Jayawijaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Dukungan masyarakat, termasuk penyampaian informasi kepada pihak kepolisian, menjadi bagian penting dalam upaya bersama mencegah peredaran minuman keras dan narkotika di Kabupaten Jayawijaya.
Polres Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat kepedulian dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan, serta bersama-sama menciptakan Wamena yang aman, tertib, damai dan kondusif.
“Mari bersama-sama menjaga generasi dan lingkungan kita dari bahaya minuman keras dan narkotika.”




































