Papua – Dilakukan pemusnahan sebanyak 3.870,73 gram ganja kering dan 0,19 gram sabu, yang dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K didampingi dari Kejaksaan Negeri Jayapura, serta disaksikan langsung oleh kelima tersangka berinisial (T), (IRN), (YRW), DM dan (OP) di halaman Mapolres Jayapura, Kamis (20/03/2025).
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Jayapura.
“Ini untuk melaksanakan putusan secara tuntas, termasuk dalam setiap penanganan kasus narkotika di satnarkoba,” Kata Kapolres Jayapura.
Ia menambahkan, kelima tersangka penyalahgunaan Narkotika, dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UUD Narkotika RI No. 35 dan pasal 112 ayat 1 UUD Narkotika RI No. 35 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 Tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
“Dari pemusnahan ini, kemudian para tersangka dan barang bukti bakal diserahkan ke kejaksaan melaksanakan persidangan untuk menanggung jawab perbuatan mereka,” ucapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K, S.I.K., mengungkapkan, pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut berdasarkan pengungkapan penemuan Narkotika di Bandara Sentani, dengan masing-masing berinisial (DM) (IRN), (YRW) kemudian Pengungkapan Sabu berinisial (T) yang diamankan di Distrik Heram, Kota Jayapura, sedangkan tersangka berinisial (OP) berdasarakan pengungkapan Narkotika jenis ganja yang ditemukan di Jalan Pasir, Sentani.
“Memang berbagai cara para pelaku melakukan peredaran Narkotika, namun kita akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengungkapkan peredaran narkotika yang beredar di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.(rd)