Sarmi – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Sarmi terus menggencarkan sosialisasi terkait pelarangan penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Sat Binmas Polres Sarmi bersama Sat Narkoba serta Sie Humas Polres Sarmi melaksanakan kegiatan sosialisasi secara langsung kepada penjual miras lokal di Distrik Sarmi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Sarmi AKP Yulianus M. Kim tersebut dilakukan dengan metode door to door system, di mana petugas mendatangi langsung sejumlah tempat yang diketahui menjual miras lokal. Dalam kesempatan itu, personel menyampaikan imbauan serta memberikan edukasi kepada warga tentang dampak negatif miras terhadap kesehatan, ketertiban, dan keamanan lingkungan.
Selain memberikan sosialisasi secara lisan, petugas juga menempelkan pamflet berisi larangan dan dasar hukum penjualan miras di sejumlah lokasi yang menjadi titik perhatian. Pamflet tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Kasat Binmas Polres Sarmi AKP Yulianus M. Kim menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka gangguan kamtibmas di wilayah Sarmi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Penjualan miras tanpa izin sangat berpotensi menimbulkan tindak pidana dan keributan. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar dan taat hukum,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Sat Narkoba Polres Sarmi menambahkan bahwa penyalahgunaan miras kerap menjadi pintu masuk bagi tindak pidana lainnya, termasuk kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami ingin menekankan bahwa miras sering menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal. Dengan menekan peredaran miras lokal, kita juga berupaya mencegah munculnya kejahatan lain di masyarakat,” ungkap salah satu anggota Sat Narkoba.
Dari sisi kehumasan, Sie Humas Polres Sarmi turut berperan aktif dalam menyebarluaskan pesan edukatif kepada masyarakat melalui berbagai media informasi.
“Kami terus mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif miras,” terang perwakilan Sie Humas Polres Sarmi.
Dengan kegiatan ini, Polres Sarmi berharap tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sarmi dapat senantiasa terjaga dengan baik. Tutup.(rd)