Jakarta – Polisi mengungkap peran sembilan tersangka yang ditangkap dalam kasus penganiayaan, pemerasan, dan penyekapan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam hal ini, modus yang digunakan pelaku adalah COD mobile.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi merinci, berdasarkan perannya, tersangka MAM sebagai koordinator lapangan dan merencanakan, serta mengeksekusi penyiksaan korban. Tersangka juga memeras korban dan menyediakan mobil untuk membawa ke rumah penyekapan.
“Kemudian tersangka yang kedua adalah saudari NN perannya sebagai koordinator lapangan. Kemudian memancing agar korban mau ikut. Kemudian memeras korban,” jelasnya, Kamis (16/10/25).
Untuk tersangka VS berperan menyuruh salah satu tersangka lainnya untuk merekam video dan menyiksa korban. Tersangka juga menjaga korban agar tidak kabur dari rumah yang disediakannya.
“Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE ,25 tahun, perannya itu ikut menyiksa korban,” ungkapnya.
Kemudian, tersangka S berperan sebagai eksekutor penyiksaan korban dan juga menyediakan rumah. Selanjutnya, tersangka APN perannya adalah merekam video penyiksaan dan ikut sejak awal membawa korban.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka Z berperan menyiksa korban. Sedangkan tersangka I perannya sebagai eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan menyiksa korban.
“Sembilan, tersangka MA perannya menyediakan rumah,” ujarnya.(hp/rd)