Sarmi – Sat Reskrim Polres Sarmi menggelar rekonstruksi tindak pidana kasus pembunuhan bayi yang merupakan anak kandung tersangka, yang terjadi pada tanggal 23 Agustus 2025 di Kampung Vietnam, Kabupaten Sarmi. Kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, S.H., M.KP, dan berlangsung dengan pengamanan serta pengawasan ketat dari petugas kepolisian. Senin (20/10/25)
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, turut hadir penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi, tersangka berinisial “SH” alias “S”, sejumlah saksi, serta pihak keluarga tersangka. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Terdapat 49 adegan yang diperagakan oleh tersangka selama proses rekonstruksi, menggambarkan secara rinci tahapan-tahapan terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap bayi tersebut. Seluruh kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib hingga selesai.
Dari hasil penyidikan, tersangka “SH” dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Firmansyah, S.H., M.KP menjelaskan:
“Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, telah berlangsung kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan anak atas nama tersangka berinisial SH, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VIII/2025/SPKT/RES SARMI, tanggal 23 Agustus 2025.
Adapun rangkaian rekonstruksi dilaksanakan di TKP, Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota, dengan jumlah 49 adegan yang menggambarkan secara kronologis kejadian sesuai keterangan tersangka dan saksi-saksi, sebagaimana termuat dalam Rencana Rekonstruksi.
Kegiatan rekonstruksi ini turut dihadiri oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi, petugas identifikasi, personel pengamanan internal, serta saksi-saksi yang terlibat dalam perkara.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Kami ingin memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Kami juga mengajak masyarakat agar peka terhadap lingkungan sekitar, terutama jika ada persoalan dalam rumah tangga yang dapat menimbulkan tindak kekerasan. Jangan ragu untuk melapor agar dapat dicegah sejak dini.
Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman, tertib, dan situasi terkendali hingga selesai di bawah pengawasan langsung personel Sat Reskrim Polres Sarmi.
Polres Sarmi berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.” tutup.(rd)