Sarmi – Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Polres Sarmi melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Sarmi. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras beralkohol.
Razia diawali dengan apel gabungan yang berlangsung di Pasar Sentral Mararena, dipimpin oleh Kabag OPS Polres Sarmi AKP Riyanto. Apel tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Sarmi, personel Pom TNI AD, Pom AL, Tokoh Agama, serta Aparat Kampung.
Usai apel, seluruh personel dibagi menjadi empat kelompok dan disebar ke beberapa wilayah operasi, di antaranya Kampung Sarmi Kota – Kampung Tafarewar, Kampung Neidam – Kampung Sawar, serta Kelurahan Mararena.
Meskipun Polres Sarmi sebelumnya telah melakukan sosialisasi larangan pembuatan dan penjualan minuman keras beralkohol, namun dalam pelaksanaan razia kali ini, petugas masih menemukan sejumlah warga yang nekat menjual serta memproduksi minuman keras tradisional.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan minuman keras bermerk dan tradisional jenis “CT”, termasuk alat-alat pembuatan serta bahan rendaman yang digunakan untuk proses fermentasi. Barang bukti tersebut sebagian langsung dimusnahkan di tempat, sementara sebagian lainnya saat ini diamankan di Mapolres Sarmi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Polres Sarmi juga melibatkan tokoh agama dan aparat kampung dalam kegiatan ini serta memberikan pembinaan rohani kepada para pelaku, dengan harapan mereka dapat menyadari dampak buruk dari kegiatan tersebut dan tidak mengulanginya di masa mendatang.
Kabag OPS Polres Sarmi AKP Riyanto., menyampaikan bahwa kegiatan razia ini akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan razia sampai Kabupaten Sarmi benar-benar bersih dari minuman beralkohol. Tujuan kami bukan hanya menindak, tetapi juga menyadarkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” ujar AKP Riyanto.
Sementara itu, Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan S. PT., S. I. K., menegaskan bahwa razia miras ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Sarmi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti perkelahian, kekerasan, dan tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras di wilayah Sarmi,” tegas Kapolres.
Melalui kegiatan ini, Polres Sarmi menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan Kabupaten Sarmi yang bebas dari minuman keras, aman, dan damai bagi seluruh masyarakat. Tutup.(rd)






































