Sarmi – Pada hari Jumat (24/10/2025), kanit Reskrim Polsek Sarmi kota Polres Sarmi melaksanakan kegiatan pengiriman tersangka berinisial “LDOA” alias “L” beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Pengiriman ini dilakukan terkait dengan perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIT, bertempat di Jalan Bhayangkara, Aspol Sarmi, Kelurahan Sarmi Kota, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, dengan korban/pelapor atas nama Mayang Patulak. Laporan atas kejadian tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/Res.1.8./2025/SPKT/Polsek Sarmi Kota/Polres Sarmi/Polda Papua, tertanggal 28 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka “LDOA” alias “L” melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh minuman keras (mabuk). Dengan menggunakan sebuah paku berukuran 5 cm, pelaku membuka jendela belakang rumah korban, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban berupa:
1 (satu) unit gergaji listrik merk Makita warna biru hitam,
1 (satu) unit bor listrik merk Makita warna biru hitam, dan
1 (satu) senapan angin warna hitam.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-3742/R.1.10/Eoh.1/10/2025, tanggal 20 Oktober 2025, perihal hasil penyidikan telah lengkap (P-21);
Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor: BP/01/X/2025, tanggal 03 Oktober 2025.
Seluruh proses pengiriman tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar. Tersangka “LDOA” alias “L” diserahkan dalam keadaan sehat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono,S.Sos menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel dalam menangani kasus ini hingga tuntas dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi kerja penyidik dan seluruh anggota yang telah bekerja profesional hingga perkara ini dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar Kapolsek Sarmi Kota.
Kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Sarmi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Tutup.(rd)








































