Sarmi – Piket Perwira Pengawas (Pawas) Polres Sarmi IPDA Sefril Pabutungan, S.Sos bersama personel SPKT Polres Sarmi melaksanakan mediasi restorative justice atas kesalahpahaman antara dua warga yang dipicu oleh penggunaan media sosial. Mediasi berlangsung di ruang SPKT Polres Sarmi dalam suasana aman dan kondusif. Minggu (16/11/25)
Permasalahan bermula dari saling balas komentar di media sosial yang menimbulkan kesalahpahaman hingga berpotensi memicu konflik lebih besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas dan SPKT Polres Sarmi segera mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan masalah berkepanjangan.
Dalam proses mediasi, IPDA Sefril Pabutungan memberikan penekanan mengenai pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial serta tanggung jawab setiap individu terhadap informasi yang dibagikan secara daring. Ia mengingatkan bahwa ruang digital harus digunakan secara positif dan tidak memicu keresahan publik.
Setelah diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan masing-masing, kedua belah pihak akhirnya menyadari kekeliruan yang terjadi dan sepakat untuk berdamai. Mereka juga berjanji untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mengulangi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
IPDA Sefril menegaskan bahwa restorative justice merupakan langkah efektif dalam meredam konflik sosial.
“Dengan musyawarah dan pendampingan yang tepat, permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke proses hukum. Kami berharap masyarakat semakin bijak bermedsos dan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak. Polres Sarmi berharap langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan cerdas dalam bermedia sosial.(rd)





































