Jayawijaya – Polsek Bolakme memfasilitasi penyelesaian permasalahan perzinahan melalui mekanisme mediasi secara kekeluargaan yang dilaksanakan di Polsek Bolakme, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.
Mediasi tersebut melibatkan pihak pelaku atas nama F.Y. dan pihak korban M.T. serta dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Bolakme Aiptu Arief Nugroho bersama anggota, Kepala Kampung Lakwame Papua Tabuni, perwakilan tokoh kampung Lani Timur Yoti Tabuni, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara adat dengan kesepakatan pembayaran denda adat berupa sembilan ekor babi dan uang tunai sebesar Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).
Kapolsek Bolakme menyampaikan bahwa penyelesaian masalah ini dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal. “Polsek Bolakme hadir sebagai fasilitator agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai, kekeluargaan, serta tidak menimbulkan konflik lanjutan di masyarakat,” ujarnya.(rd)




































