Wamena – Polres Jayawijaya melalui jajaran Polsek Wamena Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Senin (10/5/2026) sekitar pukul 13.10 WIT, bertempat di Jalan JB Wenas, Wamena.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor roda dua yang terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Safri Darwin, Wamena. Kendaraan tersebut diketahui milik YBW (34), seorang petani yang berdomisili di Kampung Mulinekama, Distrik Asolokobal. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan terduga pelaku berinisial OK (27), petani asal Kampung Legare, Distrik Melagalome.
Pada Senin (10/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIT, korban mendatangi Polsek Wamena Kota dan melaporkan bahwa dirinya melihat terduga pelaku berada di Jalan JB Wenas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Wamena Kota segera bergerak ke lokasi dan menemukan terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Saat akan diamankan, terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat respons cepat petugas yang dibantu oleh masyarakat sekitar, terduga pelaku berhasil dikejar dan diamankan, kemudian dibawa ke Mako Polsek Wamena Kota untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor roda dua merek Honda milik korban. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Jayawijaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor, khususnya saat diparkir di luar rumah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.(rd)




































