Jayawijaya – Satuan Binmas Polres Jayawijaya memfasilitasi kegiatan problem solving terkait meninggalnya pelaku pencurian ternak yang diduga mengalami penganiayaan oleh pemilik ternak. Kegiatan mediasi berlangsung pada Senin (11/5/2026) pukul 13.20 WIT, bertempat di Kanopi Binmas Polres Jayawijaya.
Mediasi dipimpin oleh KBO Sat Binmas Polres Jayawijaya IPDA Nur Kholis, serta dihadiri oleh unsur pemerintah distrik, tokoh adat, tokoh intelektual, perwakilan LMA, kepala suku, keluarga korban, keluarga pelaku, serta sanak saudara dari kedua belah pihak dengan jumlah keseluruhan sekitar 50 orang.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan keterangan terkait kronologi kejadian. Pihak keluarga korban menilai adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sementara pihak keluarga pelaku menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan bukan merupakan perencanaan.
Melalui dialog yang difasilitasi oleh aparat kepolisian serta para tokoh masyarakat, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara adat, tanpa mengesampingkan proses hukum nasional yang berlaku. Hasil kesepakatan menetapkan denda adat berupa 50 ekor ternak babi yang akan dibayarkan oleh pihak keluarga pelaku.
Disepakati pula bahwa pembayaran denda adat tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2026 bertempat di Polres Jayawijaya. Selama berlangsungnya kegiatan mediasi, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga acara berakhir pada pukul 16.45 WIT.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayawijaya dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta mendorong penyelesaian konflik secara dialogis, humanis, dan bermartabat dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.(rd)




































