Wamena – Satresnarkoba Polres Jayawijaya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Wamena, Jumat (3/7/2026).
Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan petugas terhadap seorang pria berinisial IB (31) yang diduga memesan sabu dari wilayah Muara Tami, Kota Jayapura. Petugas kemudian melakukan pengecekan paket di salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Gatot Subroto, Wamena.
Saat paket dibuka, petugas menemukan tiga plastik klip yang diduga berisi sabu dan disembunyikan di dalam sebuah mesin cukur. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat isap (bong), timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.(red)




































