Wamena – Satresnarkoba Polres Jayawijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (4/7/2026), personel Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.035 gram di sebuah kios yang berada di kawasan Pasar Wouma, Jalan Ahmad Yani, Wamena.
Penemuan tersebut berawal dari pengembangan hasil pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di salah satu kios yang diduga menjadi lokasi penitipan barang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas hitam yang di dalamnya terdapat karung putih berisi ganja.
Selanjutnya, personel Satresnarkoba mengamankan barang bukti beserta pemilik kios untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik kios mengaku bahwa barang tersebut hanya dititipkan oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Jayawijaya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik serta jaringan peredaran narkotika tersebut. Polres Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Jayawijaya.(red)



































