Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (4/8/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial STL (36) terkait paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu di salah satu jasa pengiriman di Kota Wamena.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Jayawijaya terkait adanya dugaan pengiriman narkotika dari luar Papua menuju Wamena melalui jasa ekspedisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas kemudian mengamankan STL di kawasan Jalan Gatot Subroto, Wamena. Selanjutnya, petugas bersama yang bersangkutan mendatangi Kantor Pos Wamena di Jalan Timor untuk melakukan pengecekan terhadap paket yang diketahui telah tiba.
Saat paket dibuka dan diperiksa, petugas menemukan pinang kering serta sebuah bungkusan yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 13,58 gram bruto.
Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. STL juga dibawa ke Satresnarkoba Polres Jayawijaya untuk dimintai keterangan guna mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jayawijaya, IPTU J. Benyamin Saragih, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi yang diterima dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh personelnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Jayawijaya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Kabupaten Jayawijaya. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat, baik pengirim maupun pihak lain yang diduga berperan dalam peredaran narkotika ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU J. Benyamin Saragih.
Berdasarkan keterangan awal yang masih terus didalami penyidik, paket tersebut diduga dikirim dari wilayah Jawa Timur. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengiriman barang tersebut.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.




































