Jayawijaya – Polres Jayawijaya bergerak cepat merespons laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang guru di SMP Negeri 3 Megapura, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (5/8/2026). Penanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan di lingkungan pendidikan.
Mendapatkan informasi adanya dugaan penganiayaan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayawijaya IPTU Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim dan personel pengamanan segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa dugaan penganiayaan dialami seorang guru bernama Marudut Sitorus saat sedang memberikan arahan kepada para siswa dalam kegiatan baris-berbaris di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan klaim kepemilikan tanah yang berbatasan dengan area SMPN 3 Megapura. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi.
Sebagai langkah awal penyelesaian, Polres Jayawijaya memfasilitasi pertemuan yang dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kepala Distrik Asolokobal, pihak sekolah, Ketua Komite Sekolah, Ketua PGRI Kabupaten Jayawijaya, korban, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa proses belajar mengajar harus tetap berjalan dengan aman dan tidak boleh terganggu oleh persoalan yang sedang dihadapi. Berbagai masukan juga disampaikan, mulai dari perlunya penyelesaian melalui mekanisme hukum hingga pentingnya menjaga komunikasi yang baik antar pihak agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Jayawijaya akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan mempercayakan proses penanganan kepada kepolisian. Keselamatan tenaga pendidik, peserta didik, serta keberlangsungan kegiatan belajar mengajar menjadi perhatian bersama. Setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun penyelesaian yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku tanpa mengganggu aktivitas pendidikan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian lutut kiri akibat terdorong hingga terjatuh. Sementara itu, proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mengumpulkan keterangan para saksi dan melengkapi alat bukti.
Polres Jayawijaya mengimbau seluruh masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan, menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain, serta bersama-sama menjaga lingkungan pendidikan agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi para guru maupun peserta didik.





































