Jayawijaya – Polsek Wamena Kota melaksanakan monitoring dan pengamanan kegiatan pembayaran denda adat sebagai bagian dari penyelesaian konflik perang suku yang terjadi beberapa bulan lalu di Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan J.B. Wenas, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui hukum adat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam prosesi tersebut, pihak dari Distrik Guna, Kabupaten Lanny Jaya, menyerahkan denda adat kepada pihak korban yang berasal dari Distrik Lanina, Kabupaten Lanny Jaya. Denda adat yang diserahkan berupa 30 ekor babi dan uang tunai sebesar Rp100 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya memulihkan hubungan kekeluargaan antar kedua kelompok.
Kegiatan disaksikan oleh Kapolsek Wamena Kota AKP Saharuddin, S.H., Kanit Binmas Polsek Wamena Kota AIPTU Abdul Asis, personel Polsek Wamena Kota, Kepala Suku Lanny Jaya Tias Kogoya, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kapolsek Wamena Kota AKP Saharuddin, S.H., menyampaikan bahwa Polri menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui hukum adat selama pelaksanaannya tetap menjaga ketertiban, menghormati hak-hak seluruh pihak, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kami mengapresiasi peran para tokoh adat dan tokoh masyarakat yang terus mengedepankan dialog serta nilai-nilai kearifan lokal dalam membangun perdamaian,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, menghindari tindakan balas dendam, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui musyawarah dan jalur yang damai.
Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek Wamena Kota bersama para tokoh adat melakukan pemantauan dan pengamanan sehingga seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas.
Polres Jayawijaya berharap penyelesaian melalui mekanisme adat ini dapat menjadi momentum untuk mempererat kembali hubungan antarwarga, meredam potensi konflik lanjutan, serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif demi mendukung kehidupan masyarakat yang damai di Kabupaten Jayawijaya.


































