Sarmi – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Sarmi melalui sat Binmas bersama Satuan Narkoba Polres Sarmi memberikan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha terkait larangan penjualan, produksi, maupun konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sarmi. Rabu (8/10/25)
Himbauan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang secara jelas melarang segala bentuk peredaran, penjualan, maupun konsumsi minuman keras di wilayah Kabupaten Sarmi.
Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Sarmi Nomor 20 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana untuk memastikan penerapan Perda berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, larangan dan pengawasan terhadap minuman keras juga diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 113–115, yang menggolongkan minuman beralkohol sebagai zat adiktif yang harus dikendalikan pemerintah karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan dampak sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan izin edar atau produksi dapat dipidana sesuai Pasal 197, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136, yang menegaskan larangan memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur klasifikasi kadar alkohol, tata cara produksi, distribusi, serta kewajiban perizinan bagi pelaku usaha, guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran miras ilegal.
Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila himbauan ini tidak diindahkan.
“Larangan penjualan dan peredaran minuman keras sudah jelas diatur dalam Perda maupun Undang-Undang. Apabila masih ada yang melanggar, Polres Sarmi bersama instansi terkait akan melakukan penindakan tegas terhadap penjual, produsen, maupun pengonsumsi miras,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa minuman keras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini menjadi kunci terciptanya Kabupaten Sarmi yang aman, tertib, dan kondusif.
Polres Sarmi pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah daerah dengan tidak mengonsumsi, memproduksi, maupun memperjualbelikan minuman keras, demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis. Tutup.(rd)