Wamena – Polres Jayawijaya Satuan Samapta mengamankan seorang warga JW (30) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja saat patroli rutin di Jl. Yos Sudarso, Jumat (14/11) pukul 09.30 Wit. Petugas juga menemukan beberapa tanaman ganja di rumah pelaku. Seluruh barang bukti dan pelaku diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayawijaya guna pengembangan lebih lanjut.
Kasat Samapta, Iptu Samuel Lasarus Werinussa, mengimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda:
> “Penyalahgunaan narkotika dapat berdampak serius bagi kesehatan dan kehidupan sosial, serta masa depan individu. ” konsumsi narkotika tidak hanya merusak fisik dan psikis, tetapi juga dapat menjerumuskan ke masalah hukum, hindari narkotika demi keselamatan diri dan keluarga.”
Patroli berlangsung aman dan kondusif, menegaskan komitmen Polres Jayawijaya dengan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan Kota Wamena.(rd)



































