Sarmi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sarmi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sarmi. Kali ini, petugas berhasil membekuk seorang bandar narkoba berinisial “GYB” alias “D”, warga Kampung Keder, Distrik Pantai Timur Barat, Kabupaten Sarmi, pada Senin (7/10/2025).
Pelaku diamankan oleh tim Sat Narkoba Polres Sarmi karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika yang diduga kuat jenis ganja. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik ukuran besar berisi daun kering yang diduga ganja, 16 bungkus kertas berisi ganja siap edar, uang tunai sebesar Rp 40.000, serta 1 unit handphone merk Infinix X6532.
Kasat Narkoba Polres Sarmi Ipda Yulianus Okoseray, S.H. melalui Kaur Binopsnal Narkoba (KBO) Aipda Teguh Santoso, S.Sos menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kampung Keder. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti.
“Pelaku berinisial GYB alias D berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sarmi guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
KBO Narkoba juga menegaskan bahwa Polres Sarmi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok kampung dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sarmi berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarmi serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Tutup.(rd)