Wamena – 17 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Jayawijaya mengamankan 13 bibit pohon narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jl. Sinakma (belakang kuburan Sinakma), Wamena, Jumat (17/10) sekitar pukul 09.20 WIT.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya lokasi penanaman ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 13 bibit pohon ganja yang ditanam di area terbuka dan belum siap panen.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK. melalui Kasat Narkoba IPTU JB Saragih menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, pemilik tanaman ganja tidak berada ditempat. “Identitas terduga pelaku telah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran. Pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap IPTU JB Saragih.
Barang bukti yang diamankan berupa 13 bibit pohon narkotika golongan I jenis ganja dan telah diamankan ke Mako Polres Jayawijaya untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Jayawijaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayawijaya.(rd)