Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui razia dan hunting terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat produksi maupun penjualan minuman keras lokal di wilayah Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk mencegah peredaran minuman keras serta zat narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Personel Sat Resnarkoba menyasar sejumlah lokasi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Pada sasaran pertama di kawasan Bandara Ujung, personel berkoordinasi dengan masyarakat sekitar sebelum melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2 buah pipa yang diduga digunakan untuk penyulingan minuman keras lokal jenis Cap Tikus.
Razia kemudian dilanjutkan menuju Jalan Gatot Subroto. Setelah berkoordinasi dengan penghuni rumah dan menyampaikan maksud kegiatan, personel melakukan pemeriksaan, namun tidak menemukan barang bukti. Petugas kemudian memberikan imbauan mengenai bahaya minuman keras dan narkotika serta konsekuensi hukum terkait produksi, penjualan maupun kepemilikan barang tersebut.
Selanjutnya, personel menyambangi lokasi di Jalan J.B. Wenas yang sebelumnya pernah dicurigai sebagai tempat produksi minuman keras lokal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti dan situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Razia kemudian berlanjut ke Jalan Pikke. Dari hasil pemeriksaan di salah satu rumah, personel menemukan 1 buah dandang yang diduga digunakan untuk produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus. Barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Personel selanjutnya menyambangi kawasan Jalan Hom-Hom depan Bengkel Sinar Karya untuk memastikan tidak adanya kembali aktivitas penjualan minuman keras lokal di lokasi tersebut. Dari hasil pemantauan, situasi terpantau aman dan kondusif.
Dari seluruh rangkaian kegiatan, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan 2 buah pipa penyulingan dan 1 buah dandang yang diduga berkaitan dengan produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus.
Selain melakukan pemeriksaan, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi minuman keras dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diajak untuk turut berperan dalam menjaga lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras dan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya IPTU J. Benyamin Saragih menyampaikan bahwa kegiatan razia dan hunting akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras dan narkotika di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan di lapangan untuk mencegah dan mengungkap peredaran minuman keras maupun narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan produksi atau peredaran barang-barang tersebut,” ujar IPTU J. Benyamin Saragih.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta seluruh masyarakat yang telah mendukung kegiatan kepolisian dan turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jayawijaya.
“Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat, upaya pencegahan peredaran minuman keras dan narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama,” tambahnya.
Polres Jayawijaya akan terus meningkatkan kegiatan lapangan dengan mengedepankan langkah preventif, edukatif dan humanis, sekaligus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Mari bersama-sama menjaga Wamena dan Kabupaten Jayawijaya tetap aman, damai dan kondusif.




































