Wamena – Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua Pegunungan, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Samuel Hiluka, yang diketahui tergabung dalam kelompok kriminal Elagaima–Ibele. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIT di kawasan Pasar Sinakma, Wamena.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Sugarda Aditya B.T., S.T.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah lama menjadi target operasi karena terlibat dalam sejumlah kasus curas di wilayah Wamena. Informasi keberadaan pelaku kami peroleh dari masyarakat, dan tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata AKP Sugarda di Wamena, Senin.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Taring Babi/Opsnal Reskrim bersama Tim Khusus (Timsus) Polres Jayawijaya yang dipimpin IPDA Muhammad Torib Basori, S.H.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan awal, Samuel Hiluka diketahui terlibat dalam beberapa aksi pencurian dengan kekerasan di Wamena.
AKP Sugarda menjelaskan, kelompok pelaku dikenal tidak segan melukai korban dalam setiap aksinya.
“Saat ini pelaku masih diperiksa intensif untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan lainnya. Polres Jayawijaya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Polres Jayawijaya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal dalam bentuk apapun.
“Tindakan kejahatan tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan pelaku sendiri,” kata Sugarda.
Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.(rd)





































