Wamena – Aparat Polsek Wamena Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) jenis Yamaha NMAX 150 yang sebelumnya ditangkap oleh masyarakat. Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Wamena Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIT di kediaman Bapak Peminus Jikwa, wilayah Pikhe, Kabupaten Jayawijaya. Korban diketahui bernama Peminus Tabuni (30), seorang pelajar/mahasiswa.
Berdasarkan keterangan, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan oleh saksi, Pemison Yikwa (20), untuk bekerja sebagai ojek. Setelah selesai beraktivitas, kendaraan diparkir di depan rumah. Namun, pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIT, motor tersebut hilang diduga dibawa oleh orang tak dikenal.
Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor dibawa ke Polsek Wamena Kota.
Aparat Polsek Wamena Kota bersama personel Polres Jayawijaya kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti serta melakukan pendalaman terhadap para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang diamankan diketahui bernama Tinus Heselok (35) dan Soni Heselok (25), keduanya merupakan warga Pikhe, Wamena. Selain itu, dalam pengembangan kasus, terungkap pula keterlibatan pelaku lain dalam aksi berbeda yang berkaitan dengan upaya pencurian di lokasi lain.
Polisi telah mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor.
Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian ini, dan kerugian material masih dalam pendataan. Saat ini para pelaku diamankan di rumah tahanan Polsek Wamena Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(RD)

































