Sarmi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Sat Resnarkoba Polres Asmat yang diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah hukum Polres Sarmi. Selasa (21/10/2025)
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIT (dini hari) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Firmansyah, S.H., M.KP., bersama anggotanya
Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan resmi Sat Resnarkoba Polres Asmat terkait keberadaan seorang DPO yang diduga melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan hingga mengakibatkan kerusakan terhadap kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHPidana.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan Baru, Kampung Mbait, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, pada Minggu, 05 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi, di antaranya:
Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASMAT/POLDA PAPUA, tanggal 07 Oktober 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/05/X/RES.4.3./2025/Resnarkoba, tanggal 07 Oktober 2025.
Surat Permintaan Bantuan Penangkapan Orang Nomor: B/395/X/RES.4.3./2025/Res Asmat, tanggal 12 Oktober 2025.
Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/02/X/RES.4.3./2025/Resnarkoba, tanggal 07 Oktober 2025.
Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor: SP.Han/001/Res.4.3./X/2025/Reskrim, tanggal 20 Oktober 2025.
Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Sat Reskrim Polres Sarmi telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 15 hingga 18 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa DPO tersebut merupakan orang tua dari salah satu warga yang berdomisili di Kabupaten Sarmi. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemantauan di Kelurahan Kelapa Satu, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, tim bergerak menuju rumah anak pelaku di Kelapa Satu. Setelah memastikan keberadaan DPO, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Sarmi Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, dini hari tadi kami berhasil mengamankan seorang DPO dari Sat Resnarkoba Polres Asmat yang bersembunyi di rumah anaknya di wilayah Kelapa Satu, Distrik Sarmi. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat permintaan bantuan dari Polres Asmat dan berlangsung aman tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Firmansyah, S.H., M.KP.
Ia menambahkan, “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Reskrim Polres Sarmi yang telah melakukan penyelidikan sejak beberapa hari lalu. Ini juga menjadi bukti nyata sinergitas antar satuan fungsi dan antar Polres di wilayah hukum Polda Papua dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan di wilayahnya.”
Kegiatan penangkapan tersebut selesai dilaksanakan sekitar pukul 02.30 WIT dalam keadaan aman dan terkendali.
DPO saat ini telah diamankan di Polres Sarmi untuk selanjutnya diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Asmat guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Sarmi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas fungsi dalam upaya penegakan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarmi. Tutup.(rd)






































