Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (38) yang diduga menyediakan serta menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan di Jalan JB Wenas, Pasar Baru Jibama, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (2/7/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan, pemetaan lokasi, dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Pasar Baru Jibama.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan terduga di Jalan Irian Gang 99, petugas berhasil mengamankan 12 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,37 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa tisu, sedotan, potongan kain, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polres Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta berbagai bentuk penyakit masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Jayawijaya.(red)





































