Papua – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah Ruko Laundry di Jl. Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, pada Rabu (02/07/25). Korban diketahui bernama Amril Sidik (29), seorang Pegawai Negeri Sipil, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh saksi pada Kamis (03/07/25) .
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka berat di kepala akibat pukulan benda tumpul. Tubuh korban juga terikat tali plastik dan mulutnya dilakban. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terjadi pada Rabu (02/07/25) pukul 18.50 WIT saat korban datang ke lokasi usaha untuk melakukan kontrol rutin.
Pelaku berinisial AS (39), warga asal Makassar, yang juga merupakan suami dari salah satu karyawan laundry, diduga melakukan pembunuhan dan dari keterangan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengaku merasa kesal setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban. Dalam aksinya, pelaku tidak hanya menganiaya korban hingga meninggal, tetapi juga membawa kabur mobil korban, serta beberapa barang berharga lainnya berupa iPhone, laptop, dan tablet kasir.
Setelah melakukan tindak pidana, pelaku mengajak istri dan dua anaknya melarikan diri menggunakan mobil korban, kemudian membuang barang bukti berupa HP di jalan raya Kelapa 2 Entrop dan meninggalkan mobil korban di area Masjid Bucen Entrop. Pelaku selanjutnya mencoba kabur ke luar kota melalui jalur laut.
Berbekal hasil penyelidikan, olah TKP, dan keterangan saksi, Tim Gabungan Polsek Abepura dan Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat (04/07/25), pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Laut Jayapura saat hendak melarikan diri.
Dalam Kesempatannya, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Air warna merah milik korban yang ditemukan diparkirkan di Masjid Bucen II, Entrop,” pungkasnya
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Jan Makatita, S.I.K., mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan lingkungan, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi tindakan kriminal.
Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini. Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan penegakan hukum secara profesional dan humanis.(rd)