Jayawijaya – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengurangan Masa Hukuman (PMH) bagi Personel Non PNS Polri (PNPP) dan Anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIT tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bid Propam Polda Papua, Koya Koso, dan diikuti oleh para Kasie Propam serta operator Propam dari Polres jajaran Zona Papua Pegunungan, antara lain Polres Tolikara, Lanny Jaya, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, dan Pegunungan Bintang.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kasubbag Rehab Bid Propam Polda Papua Maya Sulistiowati, S.E, dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Aipda Eka Purwantari, Ba Subbag Rehab Bid Propam Polda Papua, yang menjelaskan mekanisme, persyaratan, serta prosedur pengurangan masa hukuman bagi personel yang sedang menjalani proses pembinaan.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan para Kasie Propam dan operator Polres jajaran guna menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan tugas rehabilitasi personel.
Kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 12.30 WIT dan ditutup dengan sesi foto bersama. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar.(RD)





































