Wamena – Tim Opsnal Taring Babi dan Timsus Siluman Sat Reskrim Polres Jayawijaya yang tergabung dalam Subsatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz-II Tahun 2025 kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menjaga keamanan dan mengungkap pelaku curas di wilayah hukum Polres Jayawijaya. Jumat (10/10/2025) malam
Petugas kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.A. (21), warga Kampung Elagaima, Distrik Hubikosi, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi bahwa T.A. sedang berada di rumahnya. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, S.T.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Muhammad Torib Basori, S.H., tim bergerak cepat menuju lokasi dengan menggunakan tiga unit kendaraan dinas roda empat.
“Lokasi rumah pelaku berada di area perbukitan sekitar dua kilometer dari jalan raya. Tim harus berjalan kaki menanjak sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIT,” ungkap AKP Sugarda.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa T.A. merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Wamena bersama sejumlah rekannya.
Adapun catatan aksi pelaku di antaranya:
-Curas di wilayah Tanah Longsor bersama B.K. (kap) pada 22 September 2025, dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang kini sudah diamankan.
-Curas motor di depan Gedung Otonom bersama I.M. dan D.H., dengan hasil curian berupa satu unit Honda Beat Street.
-Curas dua unit handphone di Jalan Bhayangkara bersama B.K., yang hingga kini korbannya belum membuat laporan polisi.
Selain itu, terungkap bahwa pada tahun 2020, pelaku melarikan diri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wamena terkait kasus curanmor yang pernah menjeratnya.
Kasat Reskrim menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku lain, yaitu D.H., I.M., dan I.E., yang identitasnya telah dikantongi.
“Kami akan berusaha maksimal dalam melakukan pengejaran dan penindakan kepada para pelaku curas yang selama ini meresahkan warga Kota Wamena. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di Jayawijaya. Kami akan terus lakukan penindakan tegas dan terukur sesuai perintah Kapolres Jayawijaya terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat” tegas AKP Sugarda.
Polres Jayawijaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(rd)