Wamena – 01 Oktober 2025, Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polres Jayawijaya melalui Satuan Samapta melaksanakan patroli dan razia senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), serta barang-barang berbahaya lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 01 Oktober 2025, mulai pukul 09.25 WIT, bertempat di beberapa titik strategis di Kota Wamena.
Razia ini merupakan langkah antisipasi terhadap maraknya aksi kriminal seperti pembegalan, pencurian, dan tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh KBO Samapta IPTU Wilson Nuboba, dan diikuti oleh 71 personel dari Regu Siaga Besar I, II, dan Regu III Dalmas Satuan Samapta Polres Jayawijaya.
Razia dilaksanakan di dua titik yakni di pertigaan Jalan JB Wenas – Jalan Baru dan Jalan Sudirman. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang berbahaya, antara lain: 17 bilah parang panjang, 12 bilah pisau, 3 kartapel, 1 botol miras jenis Cap Tikus (dalam botol Pikeyro), 3 cutter, dan 1 gunting.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 11.05 WIT dan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, serta kondusif. Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Jayawijaya untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K. melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah peredaran miras dan penggunaan senjata tajam secara ilegal.
“Razia ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata kepedulian Polri terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat di Jayawijaya,” ujar Kasi Humas Polres Jayawijaya.
Polres Jayawijaya mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kamtibmas dengan tidak membawa sajam tanpa keperluan yang sah dan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun narkotika di lingkungannya.(rd)