Wamena — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Seorang pemuda berinisial A (29) diamankan saat hendak mengambil paket tersebut di Jalan Irian, Wamena, Jumat (9/1/2026) Pagi.
Pengungkapan berawal dari informan terkait paket mencurigakan. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan pengintaian, petugas mengamankan terduga pelaku dan menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 2 (dua) gram.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui paket narkotika tersebut dikirim dari Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan tujuan Wamena. Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU J. B Saragih, S. H menegaskan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayawijaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mencoba masuk ke wilayah papua pegunungan khususnya Kab. Jawijaya melalui berbagai modus, termasuk jasa ekspedisi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengirim dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(rd)






































