Sarmi – Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Clasis Apawer Distrik Pantai Barat, Kapolsek Pantai Barat Ipda Adolf Awor Yane menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sarmi Jumriati, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jayapura Bapak Samuel Heros Berhitu, S.H., M.H. beserta tim, Kepala Distrik Pantai Barat Bapak Yosepus Aweta, S.IP., Serka Sahrul yang mewakili Danramil Pantai Barat, Kunrat Sawen, S.E., serta para Kepala Kampung dari 16 kampung di Distrik Pantai Barat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Bamuskam, dan aparatur kampung.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sarmi Jumriati, S.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir untuk bersama-sama mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman para aparatur kampung terhadap pentingnya pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku. Setelah memberikan sambutan pembuka, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama, dan kemudian Wakil Bupati beranjak kembali ke Sarmi.
Kegiatan inti dilanjutkan oleh Bapak Samuel Heros Berhitu, S.H., M.H., yang dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden agar Kejaksaan turut memantau penggunaan dana kampung untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran akibat lemahnya pengawasan.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana kampung. Ke depan, kami juga akan melaksanakan kegiatan khusus bersama para pendamping kampung,” ujarnya.
Ia juga menyerahkan buku panduan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Kejaksaan agar para peserta dapat mempelajari serta memahami peran lembaga hukum dalam pengawasan dana kampung.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Kampung oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menandai komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan kampung yang transparan dan akuntabel. Tutup.(rd)





































