Wamena – Patroli Siaga Regu 1 Polda Papua berhasil mengamankan penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) beserta alat produksi di Jalan SD Percobaan, Wamena, Kamis, (09/10) Pagi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Menurut laporan yang diterima, kegiatan tersebut bermula saat anggota Regu 1 melaksanakan patroli rutin di sekitar kota Wamena.
Petugas mendapati seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman keras lokal jenis CT. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pemuda tersebut memberikan informasi terkait lokasi penjualan minuman keras tersebut.
Tidak menunggu lama, anggota patroli langsung mendatangi rumah yang dimaksud di Jalan SD Percobaan. Di dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus, di antaranya:
4 (empat) kompor 32 sumbu merk Hock
7 (tujuh) jerigen ukuran 5 liter berisikan CT
4 (empat) dandang berisikan rendaman ballo
3 (tiga) jerigen ukuran 20 liter
1 (satu) drum ukuran 20 liter
4 (empat) alat dan plastik suling
2 (dua) drum besi berisikan rendaman ballo ukuran 200 liter
2 (dua) ember biru berisikan air pendingin
1 (satu) drum plastik berwarna biru berisikan air pendingin
Pemilik rumah tersebut, yang diketahui bernama Lineke Palandeng (lahir di Bunag, 23 Juli 1992), seorang ibu rumah tangga, kini telah diamankan bersama barang bukti.
Lineke diduga terlibat dalam kegiatan ilegal produksi dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum.
IPTU Herbert Wilson S. Nuboba, selaku Pimpinan Regu Siaga 1, menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya untuk menanggulangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan menyebabkan kerugian sosial,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke ruang Res Narkoba untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal di wilayah Wamena.(rd)