Papua – Kepolisian Resor Boven Digoel bahwa saat ini sedang melaksanakan penanganan Kasus Tindak Pidana UU ITE yaitu berupa Illegal Akses di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel penetapan tersangka dan barang Bukti sudah sesuai Prosedur, hari selasa (18/03/25).
Kapolres Wisnu Perdana Putra SH,SIK,CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, S.I.K, M.H., M.Si di ruang kerjanya Mengatakan bahwa penanganan Kasus tindak pidana UU ITE yang ditangani bahwa penetapan para tersangka pada tindak pidana berupa ilegal akses di Kantor BPKAD yang dilakukan oleh 2 tersangka Sudah Sesuai Prosedur.
Gugatan praperadilan terhadap tersangka “BG” Yang merupakan kepala Kantor BPKAD Kabupaten Boven dalam putusan praperadilan pada hari selasa (11/03/25) bertempat di Pengadilan Negeri Merauke Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka
Dan hari ini tadi pagi juga sudah diputuskan Oleh Hakim Pengadilan Negeri yaitu Putusan menolak gugatan terhadap tersangka “C” untuk penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai Presedur Hukum yang berlaku
Dengan adanya 2 Putusan Hakim dari Pengadilan Negeri Merauke yang diajukan oleh para tersangka Kita Patuhi dan laksanakan putusan Hakim kami akan segera tindak lanjuti dan saat ini sedang berproses
Selanjutnya Kami dari pihak Kepolisian Polres Boven Digoel khususnya Satuan Reskrim menyatakan untuk kita saling menghormati dan kasus ini segera tindak lanjuti setelah terbitnya putusan Hakim guna segera kami melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Untuk diketahui Praperadilan merupakan hak dari tersangka yang diatur oleh UU sehingga kami mengikuti dan menyiapkan segala administrasinya pada saat praperadilan
Adanya isu – isu yang berkembang kami akan menanggapi sesuai aturan dan melihat fakta yang ada bila ada unsur pidana kami akan menindak lanjuti hal ini. (rd)