Jayawijaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan lokasi yang diduga sebagai tempat produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Lokasi III Wamena, Selasa (09/12) sekitar pukul 13.00 WIT.
Penindakan dipimpin Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, IPTU J.B. Saragih, S.H, didampingi KBO Sat Narkoba, IPDA Yan Paembonan, S.H, beserta enam personel Sat Narkoba.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah peralatan produksi dan bahan baku, antara lain:
▪️2 dandang besar
▪️2 kompor merk HOCK 32 sumbu
▪️2 drum biru ukuran 200 liter berisi rendaman ballo
▪️1 drum biru bekas rendaman ballo
▪️1 ember merah yang dimodifikasi dengan pipa besi
▪️1 galon ukuran 19 liter berisi ballo siap olah
Semua barang bukti diamankan ke Mako Polres Jayawijaya untuk proses lebih lanjut.
> “Kami mengimbau seluruh masyarakat Jayawijaya agar tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Miras sering menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Mari bersama-sama menjaga situasi aman dan kondusif,” tegas IPTU J.B. Saragih.
Kasat Narkoba juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi:
“Kami mengapresiasi warga yang peduli dan mau bekerja sama memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan menjaga keamanan wilayah Jayawijaya,” tambahnya.
Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan patroli untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras di wilayah kabupaten jayawijaya, pegunungan tengah.(rd)





































![[HOAKS] Warga Papua Usir Warga Asal Jawa](https://mentarinews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251209-WA0205-120x86.jpg)
