Papua Barat – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Desember 2025 di wilayah hukum Polda Papua Barat, Selasa (23/12) bertempat di gedung Ditahti Polda Papua Barat.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menegakkan hukum serta mencegah peredaran gelap narkotika, setelah melalui tahapan penyidikan, penimbangan, pengujian laboratorium, serta pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi, yakni kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang melibatkan tiga orang tersangka dengan lokasi kejadian berbeda.
Dalam perkara pertama, tersangka W diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/XII/2025/SPKT.Ditresnarkoba Polda Papua Barat tanggal 14 Desember 2025. Tersangka ditangkap di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, dengan barang bukti berupa 7 sachet plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu. Hasil penimbangan di Pegadaian Manokwari menunjukkan berat bersih 5,58 gram, dimana sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Manokwari, dan sisa seberat 5,23 gram dimusnahkan.
Selanjutnya, dalam perkara narkotika jenis ganja, tersangka P.K diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/29/XII/2025/SPKT.Ditresnarkoba Polda Papua Barat tanggal 12 Desember 2025. Penangkapan dilakukan di Kapal KM. Sinabung yang sedang berlayar di perairan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama. Barang bukti yang diamankan berupa 1 karung yang berisi ganja dan 46 plastik bening ukuran besar berisi ganja dengan berat bersih keseluruhan 1.719,37 gram. Setelah penyisihan untuk uji laboratorium, sisa ganja seberat 1.714,67 gram dimusnahkan.
Selain itu, tersangka S.S juga diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/2025/SPKT.Ditresnarkoba Polda Papua Barat tanggal 12 Desember 2025, di Kapal KM. Sinabung yang sedang berlabuh di Dermaga Pelabuhan Wasior. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 4 plastik bening ukuran sedang berisi ganja dan 1 lintingan rokok ganja, dengan berat bersih 9,64 gram. Setelah penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium, sisa seberat 8,64 gram dimusnahkan.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan setelah melalui seluruh prosedur hukum, mulai dari penimbangan, pengujian laboratorium hingga koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Langkah ini merupakan wujud keseriusan Polda Papua Barat dalam mencegah penyalahgunaan serta menutup celah peredaran kembali barang bukti narkotika di masyarakat,” ujar Kombes Pol. Benny.
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Papua Barat akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 127, sesuai dengan peran dan jenis narkotika yang dikuasai masing-masing tersangka.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Papua Barat yang bersih dari narkoba, demi menjaga keamanan, keselamatan, dan masa depan generasi muda.(rd)





































