Jayawijaya – Polres Jayawijaya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (20/2/2026), petugas mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis ganja di Wamena.
Penindakan tersebut berawal saat personel Regu piket patroli melaksanakan patroli rutin dan razia minuman keras lokal di seputaran Kota Wamena.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemuda yang berada di lokasi petugas menemukan lima plastik bening berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas milik yang bersangkutan.
Pemuda berinisial YH (23), langsung diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tas samping warna loreng coklat bertuliskan “Sniper” dan ganja dengan total berat bruto ganja mencapai 101,62 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya IPTU J.B. Saragih, S.H. menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi diri sendiri karena dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menurunkan produktivitas, serta berpotensi menimbulkan ketergantungan. Selain itu, dampaknya juga dirasakan oleh keluarga berupa beban moral, sosial, dan ekonomi. Di lingkungan masyarakat, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat memicu tindak kriminalitas serta mengganggu situasi kamtibmas.
Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayawijaya. Masyarakat dihimbau untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, tidak mencoba maupun terlibat dalam peredarannya, serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Jayawijaya tetap aman, sehat, dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(rd)





































