Jayawijaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan sebuah rumah di Jalan Sanger, Wamena, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus dan minuman keras lokal jenis Cap, pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kegiatan diawali pukul 14.00 WIT dengan kegiatan lidik di seputaran kota Wamena. Selanjutnya, pukul 14.45 WIT, personel Sat Narkoba mendatangi rumah yang dicurigai sebagai lokasi produksi. Sekitar pukul 15.00 WIT, dilakukan penggeledahan dan ditemukan alat produksi beserta minuman keras jenis Cap Tikus. Pukul 15.30 WIT, seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Jayawijaya.
▪️Barang Bukti yang Diamankan
▪️4 galon ukuran 19 liter berisi minuman keras lokal jenis Cap Tikus
▪️2 drum warna biru ukuran 150 liter berisi minuman keras lokal jenis Ballo
2 galon Beni ukuran 19 liter berisi minuman keras lokal jenis Cap Tikus
3 jerigen ukuran 5 liter berisi minuman keras lokal jenis Cap Tikus
2 kompor merk HOCK 32 sumbu
2 dandang yang tertancap alat suling
Semua barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Jayawijaya untuk proses lebih lanjut.
Polres Jayawijaya mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Miras sering menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan kamtibmas.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dan memberikan informasi. Partisipasi warga sangat penting untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal dan menjaga keamanan wilayah Jayawijaya,” ujar pihak kepolisian.
Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras di wilayah kabupaten jayawijaya, pegunungan tengah.(rd)





































![[HOAKS] Warga Papua Usir Warga Asal Jawa](https://mentarinews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251209-WA0205-120x86.jpg)
