Sarmi – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Polres Sarmi melalui Satuan Binmas (Sat Binmas) bersama Sat Narkoba serta Seksi Humas Polres Sarmi kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi pelarangan penjualan miras, pada kamis (09/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Sarmi AKP Yulianus M. Kim ini dilaksanakan dengan metode door to door system, yakni menyambangi langsung tempat-tempat penjualan miras lokal di wilayah Distrik Sarmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan serta penjelasan mengenai bahaya dan dampak negatif peredaran miras, baik terhadap keamanan maupun kesehatan masyarakat.
Selain itu, personel juga melakukan penempelan pamflet berisi larangan dan dasar hukum pelarangan penjualan miras, sebagai bentuk edukasi dan pengingat kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun penjualan miras lokal yang melanggar ketentuan hukum.
Kasat Binmas Polres Sarmi AKP Yulianus M. Kim menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarmi.
“Kami memberikan pemahaman langsung kepada para penjual miras lokal tentang aturan hukum serta dampak negatif miras terhadap ketertiban masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat mendukung upaya Polri dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari peredaran minuman keras,” ujar AKP Yulianus M. Kim.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi menyambut positif kegiatan tersebut dan berkomitmen untuk mendukung langkah Polres Sarmi dalam menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Sarmi.
Kegiatan sosialisasi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi wujud nyata sinergi Polres Sarmi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. Tutup.(rd)