Manokwari – Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari telah menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama tersangka dengan inisial A.M yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yohanes Akwan, S.H., M.A.P dan tim terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026 tersebut diputus oleh Hakim Tunggal MUSLIM MUHAYAMIN ASH SIDDIQI, S.H. pada Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari dalam sidang yang digelar pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa tindakan penyidik dalam melakukan proses penyidikan serta penetapan tersangka telah sah menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan prosedur hukum acara pidana yang berlaku baik dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka. Juga telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan korban, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta alat bukti lainnya yang saling berkaitan dan menguatkan adanya peristiwa pidana.
Hakim juga menilai bahwa dalil pemohon yang menyatakan adanya dugaan cacat administrasi dalam proses penyidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyidikan tidak sah, karena secara substansi penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang ditangani oleh Penyidik Unit PPA IV Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP BOBY RAHMAN, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari tersebut semakin menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menangani perkara telah berjalan sesuai dengan koridor hukum. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.(rd)





































