Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan seorang pria berinisial AMS (27) yang diduga menyediakan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Gang Hola, Jalan Lokasi III, Perumahan Pemda, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (22/8/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Sat Narkoba setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas penyediaan narkotika jenis sabu di wilayah Wamena.
Sekitar pukul 18.10 WIT, personel melihat target di kawasan Gang Hola dan kemudian mengamankannya pada pukul 18.30 WIT. Dari hasil pengamanan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,66 gram bruto dan 0,33 gram bruto, serta satu buah bong atau alat isap.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Polres Jayawijaya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Saat ini, yang bersangkutan masih diamankan di Sat Narkoba Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polres Jayawijaya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(rd)






































