Sarmi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sarmi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 8 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial “MP” alias “A”, yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
Pelaku diketahui merupakan warga Kampung Kodok, Kelurahan Mararena, Kabupaten Sarmi. Ia diamankan saat berada di pertigaan Waskey, Distrik Sarmi Timur, kabupaten Sarmi ketika petugas Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap Bus Damri jurusan Jayapura–Sarmi.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa daun kering yang diduga narkotika jenis ganja disimpan di dalam saku jaket milik pelaku. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Sarmi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sarmi Ipda Yulianus Okoseray, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sarmi.
“Setiap laporan atau informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Sarmi menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Sarmi yang bersih dan bebas dari narkoba. Tutup.(rd)